Minggu, 24 Juli 2016

PELUNASAN KPR BTN





Siapa pun ingin sekali mempunyai hak kepemilikan rumah sah, dan tidak berutang di bank atas rumahnya. Selanjutnya bagaimana cara pelunasannya.
Datanglah ke BTN, tanyalah berapa sisa pinjaman kredit yang masih harus dilunasi. Pihak BTN akan memberikan perincian modal pinjaman dengan bunga berjalan saat itu yang dibuka dari rekening Debitur.Ternyata pemilik rumah KPR yang menggunakan jasa pembayaran melalui BTN, mempunyai rekening dobel lho, makanya jika ingin mentransfer uang dari bank lain, jangan sampai keliru ya memasukkan uang ke rekening yang debitur, karena uang di rekening ini hanya bisa dikeluarkan jika kita mengambilnya di kantor BTN tempat kita membuka buku tabungan untuk KPR pertama kali yaitu yang disebut dengan rekening kreditur yang biasa dipakai untuk menabung. Jika kita bermaksud untuk melakukan pelunasan KPR, tidak masalah jika kita memasukkan uang ke rekening debitur.
Kembali lagi tentang cara pelunasan KPR, bawalah berkas – berkas ke kantor BTN yang di tunjuk untuk melakukan pelunasan.Sebagai contoh di kota Semarang adalah BTN Jl MT haryono (depan pasar peterongan) bertemu dengan Ibu Tutik.
1.       Fotokopi KTP pemohon
2.       Buku Tabungan Asli yang dipakai untuk pembayaran KPR perbulan
3.       ATM
4.       Materai 6000 sejumlah 4 lembar
5.       Fotokopi surat nikah (jika diperlukan, biasa nya tidak diminta)
Perhitungan yang diberikan saat pelunasan : Sisa pinjaman bank saat itu + Bunga berjalan +pinalti 1 %.
Contoh : Rp. 50.000.000 + Rp. 450.000 + Rp. 500.000 = Rp. 50.950.000
Jadi total pelunasan adalah Rp. 50.950.000
Setelah mengisi formulir untuk pelunasan dibantu Ibu Tutik, selanjutnya lakukan pembayaran di teller , sebelumnya akan diminta mengisi form penarikan untuk pelunasan, ATM diperlukan untuk menggesek sejumlah uang yang ada di rekening kreditur.
Setelah lunas, pemohon diminta untuk ke Ibu Tutik lagi, bagian pelayanan Pelunasan KPR, disitu KTP asli ditinggal untuk pemrosesan pengambilan akte tanah dan sertifikat rumah dan HGB di gudang. Besok harinya, pemohon baru bisa mengambil akte tanah dan sertifikat rumah serta HGB yang diinginkan.
BTN akan memberikan semua berkas – berkas yang ada, tidak hanya akte, sertifikat rumah dan HGB, tetapi juga akte perjanjian pinjaman dengan pihak bank, perjanjian dengan pihak pengembang, denah rumah yang dibeli, gambar rumah, dan apa saja yang kita tandatangani dari awal dengan pihak pengembang yang melakukan transaksi jual beli, atau bahkan penandatangan untuk pengurusan surat – surat dengan notaris.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk siapa saja yang membacanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar