Siapa pun ingin sekali mempunyai
hak kepemilikan rumah sah, dan tidak berutang di bank atas rumahnya.
Selanjutnya bagaimana cara pelunasannya.
Datanglah ke BTN, tanyalah berapa
sisa pinjaman kredit yang masih harus dilunasi. Pihak BTN akan memberikan
perincian modal pinjaman dengan bunga berjalan saat itu yang dibuka dari
rekening Debitur.Ternyata pemilik rumah KPR yang menggunakan jasa pembayaran
melalui BTN, mempunyai rekening dobel lho, makanya jika ingin mentransfer uang
dari bank lain, jangan sampai keliru ya memasukkan uang ke rekening yang
debitur, karena uang di rekening ini hanya bisa dikeluarkan jika kita
mengambilnya di kantor BTN tempat kita membuka buku tabungan untuk KPR pertama
kali yaitu yang disebut dengan rekening kreditur yang biasa dipakai untuk
menabung. Jika kita bermaksud untuk melakukan pelunasan KPR, tidak masalah jika
kita memasukkan uang ke rekening debitur.
Kembali lagi tentang cara
pelunasan KPR, bawalah berkas – berkas ke kantor BTN yang di tunjuk untuk
melakukan pelunasan.Sebagai contoh di kota Semarang adalah BTN Jl MT haryono
(depan pasar peterongan) bertemu dengan Ibu Tutik.
1. Fotokopi
KTP pemohon
2. Buku
Tabungan Asli yang dipakai untuk pembayaran KPR perbulan
3. ATM
4. Materai
6000 sejumlah 4 lembar
5. Fotokopi
surat nikah (jika diperlukan, biasa nya tidak diminta)
Perhitungan yang diberikan saat
pelunasan : Sisa pinjaman bank saat itu + Bunga berjalan +pinalti 1 %.
Contoh : Rp. 50.000.000 + Rp.
450.000 + Rp. 500.000 = Rp. 50.950.000
Jadi total pelunasan adalah Rp.
50.950.000
Setelah mengisi formulir untuk
pelunasan dibantu Ibu Tutik, selanjutnya lakukan pembayaran di teller ,
sebelumnya akan diminta mengisi form penarikan untuk pelunasan, ATM diperlukan
untuk menggesek sejumlah uang yang ada di rekening kreditur.
Setelah lunas, pemohon diminta
untuk ke Ibu Tutik lagi, bagian pelayanan Pelunasan KPR, disitu KTP asli
ditinggal untuk pemrosesan pengambilan akte tanah dan sertifikat rumah dan HGB
di gudang. Besok harinya, pemohon baru bisa mengambil akte tanah dan sertifikat
rumah serta HGB yang diinginkan.
BTN akan memberikan semua berkas
– berkas yang ada, tidak hanya akte, sertifikat rumah dan HGB, tetapi juga akte
perjanjian pinjaman dengan pihak bank, perjanjian dengan pihak pengembang,
denah rumah yang dibeli, gambar rumah, dan apa saja yang kita tandatangani dari
awal dengan pihak pengembang yang melakukan transaksi jual beli, atau bahkan
penandatangan untuk pengurusan surat – surat dengan notaris.
Semoga artikel ini dapat
bermanfaat untuk siapa saja yang membacanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar