Beberapa waktu lalu, ada kabar
yang mencuat tentang penyalahgunaan uang jasa pembuatan Pajak Bumi dan Bangunan
dan akhirnya berkasnya ditarik kembali oleh warga.
Sebenarnya pengurusan PBB itu
gratis lho. Bulan Juni lalu Saya datang sendiri bersama suami ke kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gayamsari.
Apa yang diperlukan untuk
pengurusan PBB ??
Copy KTP suami dan istri, Copy
surat nikah, copy kartu PBB tetangga yang terdekat, foto rumah,denah / peta
rumah, mengisi formulir pendataan, membawa materai 6000 selembar, copy kartu
keluarga, Foto pribadi 3x4 suami, istri., copy akte tanah dan sertifikat rumah......
Kalau masih ada yang kurang
tolong diralat.
Selanjutnya datanglah ke Kantor
Pajak Bumi dan Bangunan di Gayamsari, dari majapait lewat jalan tol .
Disana ambillah nomor
antrian,berkas dikumpulkan,nanti akan ditanya beberapa hal yang belum dipahami
tentang rumah yang hendak dibayarkan.
Setelah melakukan pendataan
gratis tanpa dipunggut biaya.
PBB akan bisa diproses menunggu suratnya
turun selama tiga bulan melalui kantor kecamatan setempat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar