Minggu, 24 Juli 2016

Pajak Bumi dan Bangunan



Beberapa waktu lalu, ada kabar yang mencuat tentang penyalahgunaan uang jasa pembuatan Pajak Bumi dan Bangunan dan akhirnya berkasnya ditarik kembali oleh warga.
Sebenarnya pengurusan PBB itu gratis lho. Bulan Juni lalu Saya datang sendiri bersama suami ke kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gayamsari.
Apa yang diperlukan untuk pengurusan PBB ??
Copy KTP suami dan istri, Copy surat nikah, copy kartu PBB tetangga yang terdekat, foto rumah,denah / peta rumah, mengisi formulir pendataan, membawa materai 6000 selembar, copy kartu keluarga, Foto pribadi 3x4 suami, istri., copy akte tanah dan sertifikat rumah......
Kalau masih ada yang kurang tolong diralat.
Selanjutnya datanglah ke Kantor Pajak Bumi dan Bangunan di Gayamsari, dari majapait lewat jalan tol .
Disana ambillah nomor antrian,berkas dikumpulkan,nanti akan ditanya beberapa hal yang belum dipahami tentang rumah yang hendak dibayarkan.
Setelah melakukan pendataan gratis tanpa dipunggut biaya.
PBB akan bisa diproses menunggu suratnya turun selama tiga bulan melalui kantor kecamatan setempat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar